Purwodadi (wartabromo) – Sebanyak 500 buruh dan karyawan PT. DESTEX (Delta Surya Textil) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan long march ke perusahaan yang memproduksi pemintalan benang, Rabu (18/2/2015).
Aksi long march yang merupakan bentuk solidaritas para buruh tersebut dilakukan mulai dari jalan raya depan Kebun Raya Purwodadi menuju lokasi perusahan.
Selain berjalan kaki, para buruh juga menggunakan kendaraan roda dua sehingga aksi ini membuat arus lalu lintas macet total dari arah Purwosari menuju Malang. Petugas kepolisian pun terpaksa melakukan kontraflow untuk mengurai kemacetan.
Setelah berada di depan pintu masuk pabrik, para buruh memaksa untuk masuk dengan cara mendorong pintu gerbang pabrik yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan
Wahyudi, Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan,aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh PT Destex dan SPSI Kabupaten Pasuruan dipicu sikap menejemen perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 37 karyawannya yang juga anggota serikat pekerja tersebut.
“Perusahaan telah bertindak semena-mena dengan melakukan pemecatan terhadap karyawan yang menjadi serikat pekerja. Perusahaan ini tidak pernah membayar gaji buruh sesuai ketentuan UMK termasuk tahun ini. Ini sudah melanggar UU no 21 tahun 2000 dan UU nomer 13 tahun 2003 tentang pembayaran gaji buruh di bawah UMK,” terang Wahyudi.
Pihaknya mendesak agar pihak perusahaan segera mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK karena jika tidak dilakukan maka para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar.(yog/yog)