Pasuruan (wartabromo) – Ratusan Kepala UPT dan Kepala Sekolah se – Kabupaten Pasuruan dihadirkan oleh Dispendik setempat untuk mengikuti kegiatan sosialisasi hukum terkait tindak pidana korupsi dari pihak Kejaksaan Negeri Bangil.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Iswahyudi, sosialisasi tersebut diberikan agar kepala sekolah maupun Kepala UPT tidak berani menyalahgunakan anggaran, baik untuk pembangunan fisik maupun segala kegiatan pendidikan.
“Kami menyadari bahwasanya hampir separuh dari APBD digunakan untuk sektor pendidikan. Untuk itu, kami meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bangil untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi ini,” kata Iswahyudi .
Seluruh peserta sosialisasi sendiri berjumlah lebih dari 200 orang, dan semuanya diwajibkan untuk datang tanpa pengecualian.
“Kami meminta datang tanpa diwakilkan, mengingat betapa pentingnya acara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Setiadji yang hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan bahwa tindakan korupsi tak lain karena adanya kesempatan, sehingga berupaya untuk mengalihkan anggaran yang semestinya sesuai renstra, menjadi anggaran yang tidak jelas peruntukkannya.
“Harus ada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang jelas, karena setiap pengelola anggaran dihadapkan dengan banyak kesempatan untuk menyelenwengkan anggaran tersebut. Kalau sudah diselewengkan, maka bisa berbahaya bagi si pengelola maupun mereka yang terseret di dalamnya,” terang Agus.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, Kajari Bangil, Gembong Prianto, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, dan seluruh Kepala Sekolah maupun UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. (eml/yog)