Gempol (wartabromo) – Aksi bajing loncat dijalan raya kian marak. Mereka melakukan pemerasaan terhadap para pengendara mobil barang yang kebetulan lewat di jalan raya Pandaan-Gempol sambil mengancam akan membakar mobil jika tak dituruti keinginannya.
Dua Bajing loncat yang biasanya beroperasi di jalan raya Kejapanan Gempol, Pasuruan ini tak bisa berkutik saat petugas unit Buser Polres Pasuruan meringkusnya.Keduanya yakni Muhammad Arifin (29) warga nyangkring tengah Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji, Pasuruan dan Kusnadi (37) warga Kidul Dalem Kecamatan Bangil.
Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku jika dirinya sudah beberapa kali menjalankan aksi di jalan raya. Salah satu korbannya yakni Galuh (29) sopir mobil box Grand Max yang diperasnya saat melaju di jalan raya setempat.
“Korban dihadang lalu dimintai duit sebesar 600 ribu tapi dikasi 300 ribu, “terang Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Sariyun, Jumat (30/1/2015).
Lantaran merasa jadi korban aksi kejahatan jalanan, selanjutnya sopir asal Kediri tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan.
“Hasilnya, petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi sopir mobil box. Ternyata benar, kedua pelaku mengikuti dan dengan mudah diringkus, “tambah Sariyun.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang hasil pemerasan sebanyak Rp. 300 ribu serta 1 Unit sepeda motor Yanaha Vixion warna putih Nopol N- 5617-VV milik pelaku.
“Keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Sariyun. (yog/yog)