Punya Hutang Rp 20 Miliar, PDAM Pasuruan Copot 2 Direktur

859

image

Pasuruan (wartabromo)-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan melakukan perombakan Struktur Organisasi dengan mencopot dua direkturnya yakni Direktur Teknik dan Keuangan.

Yoyok Widoyoko, Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan mengatakan, keputusan perombakan ini diambil menyusul upaya perampingan yang dilakukan di tubuh Perusahaan daerah yang masih memiliki tanggungan hutang ke pemerintah pusat sebanyak Rp. 20 Miliar ini.

Sebagaimana diketahui, Utang perusahaan pelat merah ini terus membengkak dari tahun ke tahun sehingga upaya perampingan agaknya perlu dilakukan.

“Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, kemudian Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang PDAM, “terang Yoyok.

Selama ini, PDAM Kabupaten Pasuruan memiliki 3 direktur,yakni Direktur Utama, Direktur Teknik serta Direktur Keuangan. Padahal pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, keberadaan 3 direktur sangat diperlukan jikalau jumlah pelanggan PDAM berkisar antara 30 ribu-50 ribu sambungan rumah. Sedangkan apabila jumlah pelanggan antara 0-30 ribu, maka jabatan pimpinan cukup hanya dengan satu direktur saja.

“Kalau jumlah pelanggannya antara 50 ribu-100 ribu, maka diperlukan 4 orang direktur,” imbuhnya.

Selain jabatan direktur, perombakan struktur organisasi juga berlaku untuk posisi Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, serta Kepala Unit.

PDAM Kabupaten Pasuruan yang termasuk Perusahaan Daerah Air Minum Type B, seorang direktur cukup dibantu oleh 3 kepala bagian, dan masing-masing maksimal boleh membawa 5 kepala sub bagian.

“Khusus untuk jabatan kepala bagian, kepala sub bagian maupun kepala unit, saat ini kami memutuskan melaksanakan ujian seleksi jabatan di lingkup PDAM Kabupaten Pasuruan sendiri,” akunya.

Keputusan PDAM Kabupaten Pasuruan untuk merombak struktur oganisasi, telah disetujui oleh Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Pasuruan, serta dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 060/724/HK/324.013/2014 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 23/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Pasuruan. (eml/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.