Pandaan (wartabromo) – Dua orang pelaku pengedar sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka adalah Ayah dan anak asal Malang.
Kedua pelaku yakni seorang perempuan bernama Alfa Mefanty Yuszaffa (34) beralamatkan di Kelurahan/Kecamatan Blimbing dan ayah tirinya Vino Thompson (42) asal Kecamatan Lawang yang mensuplai sabu untuk dijual di wilayah Pandaan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, Pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas yang melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku.
“Petugas menyamar menjadi orang yang sakau dan butuh sabu, lalu pelaku akhirnya datang dan transaksi di Taman Dayu Pandaan, “terang Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Sariyun, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, terungkapnya peredaran sabu tersebut atas informasi dari warga sehingga petugas berhasil mendapatkan nomer pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka, Alfa Mefanty Yuszaffa, petugas menyita dua kantong plastik ukuran kecil berisi kristal putih berupa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,4 gram.
“Saat diperiksa pelaku mengaku jika barang haram tersebut di dapatkan dari ayah tirinya sehingga petugas kemudian bergerak dan menangkap pelaku di Malang, “tambah AKP Sariyun.
Atas perbuatannya kini Ayah dan anak tiri ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yog/yog)