Dipertanyakan Warga, PT CJI Akui Telah Serahkan Rp 1,2 M di Kecamatan

1012

image

Rejoso(wartabromo) – Sejumlah perwakilan warga Desa Arjosari Kecamatan Rejoso Pasuruan akhirnya mendatangi PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) untuk meminta penjelasan terkait kejelasan besaran dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, Rabu (21/1/2015) siang.

Perwakilan warga Desa yang diwakili pihak BPD dan 4 orang pemuda desa setempat tersebut ditemui oleh pihak Humas PT CJI, M. Junus.

Dalam penjelasannya, PT CJI menegaskan jika selama ini pihaknya telah menyerahkan dana kompensasi untuk masyarakat di 8 desa yakni Patuguran, Jarangan, Toyaning, Lekok, Arjosari, Rejoso Lor, Kemantrenrejo dan Blandongan sesuai nota kesepakatan MOU yang telah ditandatangani oleh pihak PT CJI dengan Tim 10 (perwakilan warga) sejak 2013 silam.

“Kita sudah keluarkan kok, sesuai kesepakatan dulu. Besarnya 600 juta rupiah pertahun. Jadi total sudah 1,2 Miliar Rupiah, “ujar M. Junus.

Jika kemudian ada permasalahan dan tak tersampaikan pada warga, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya, selama ini proses pemberian dilakukan secara langsung di Pendopo Kecamatan Rejoso dan disaksikan sejumlah pihak termasuk Tim 10 yang bertugas mengelola dana kompensasi tersebut.

“Itu dikelola oleh perwakilan warga yang namanya Tim 10. Sesuai kesepakatannya, itu diserap melalui usulan program dari warga, “jelas Junus.

Terkait hal tersebut, pihak warga mengaku, jika selama dua tahun sejak tahun 2013, Desa Arjosari telah mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 30 juta namun warga belum pernah mengetahui secara pasti cara pembagian dana yang dilakukan oleh Tim 10.

Untuk diketahui, pada masa pemerintahan Bupati Dade Angga, Pabrik yang memproduksi Lysine, Threonine dan MSG ini telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam MOU untuk memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 600 juta per tahun melalui perwakilan warga yang disebut Tim 10 (berjumlah 10 orang).

Dana tersebut digunakan untuk pemulihan lingkungan fisik, normalisasi sungai serta penanaman mangrove di daerah yang terdampak. Namun, pihak warga yang mengajukan dana harus membuat proposal program.

Dalam MoU ini, pihak CJI juga menyatakan sanggup melakukan penghijauan Sungai Rejoso dan perbaikan IPAL serta perbaikan cerobong asap. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.