Tukang Becak asal Lekok Pasuruan Jadi Pengedar Sabu

972

image

Lekok(wartabromo) – Sumadi (38) tukang becak asal Desa Gejugjati Kecamatan Lekok, Pasuruan akhirnya harus meringkuk dalam sel pengap Polres Pasuruan Kota setelah tertangkap petugas Satreskoba Polres setempat menjadi pengedar sabu-sabu.

Informasi yang didapatkan wartabromo menyebutkan, Sumadi menjual dan mengedarkan sabu kepada para pengemudi becak lainnya di daerahnya. Ia ditangkap petugas bersama barang bukti sabu seberat 1 gram.

“Pelaku ditangkap petugas di depan SDN Gejugjati Lekok, “ungkap Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota, AKP Sumarno, Jum’at (16/1/2015).

Menurutnya, terungkapnya bisnis sabu oleh tukang becak ini berdasar pada informasi dari warga yang menyatakan bahwa wilayah Gejugjati sering digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, satu buah alat penghisap serta uang tunai Rp. 150 ribu beserta satu buah Handphone.

“Pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, “kata AKP Sumarno.

Hingga kini pihak aparat kepolisian masih mengembangkan kasus ini termasuk bandar sabu yang menyuplai pelaku. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.