Menyempitnya Lahan Pertanian di Pasuruan

1406

lahan pertanian pasuruanPasuruan – Masuknya investor dan makin banyaknya industri yang akan dibangun dan berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan, selain akan memberikan dampak positif berupa peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, tapi juga bisa mendatangkan dampak negatif. Dampak itu di antaranya adalah semakin berkurangnya lahan pertanian.

“Kalau memang masih belum terlambat, RTRW harus disusun dan peruntukan lahan harus sejelas-jelasnya. Jangan hanya basa-basi, RTRW harus dipatuhi dengan disiplin yang tinggi, jangan sampai ada konversi atau tukar guling lahan. Itu akan merusak dan membuat lahan pertanian tergerus dan akan menggoyahkan ketahanan pangan,” kata Prof Ir Nur Basuki, Guru Besar Pertanian dan Ketahanan Pangan yang juga Rektor Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan.

Yang disampaikan Prof Ir Nur Basuki cukup beralasan agar RTRW dipatuhi, agar tidak mengganggu keberadaan lahan pertanian terutama lahan-lahan produktif. Bahkan, sejak empat bulan terakhir di sepanjang jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Kejayan dan Wonorejo, menunjukkan adanya aktifitas pendirian industri.

Salah satunya nampak di Jalan Raya Wonorejo, sebelah kiri jalan dari arah Pasuruan, menunjukkan aktifitas itu. Sejumlah dump truk berukuran besar-besar, hilir mudik dengan mengangkut material berupa tanah untuk menguruk sebuah lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi industri.

Padahal ditilik dari RDTR yang sudah disusun oleh Pemkab Pasuruan, baru ada 4 kecamatan yang sudah siap, yakni Kecamatan bangil, Kraton, Beji dan Purwosari. Namun kenyataannya, justru di kecamatan yang belum memiliki RDTR, tapi investor sudah nekat mendirikan perusahaannya.

Hal-hal seperti itulah yang dicemaskan banyak pihak, bahwa keberadaan industri akan mengganggu keseimbangan lahan pertanian dan berujung pada goncangnya ketahanan pangan. Padahal sebagaimana kalimat Soekarno, The Founding father Indonesia, diawali tulisan, “Food is weapon.  Siapa yang menguasai pangan, dialah yang akan menguasai dunia,”, harusnya menjadi perhatian para pemegang kebijakan di Kabupaten Pasuruan.

Pemegang kebijakan harus tegas untuk bersikap dan bertindak terhadap investor dan pengusaha nakal yang sengaja tidak menghiraukan aturan yang sudah dibuat. Didasari semangat, ketahanan pangan yang kuat, juga akan membawa Kabupaten Pasuruan, menjadi daerah yang benar-benar dapat mensejahterakan rakyatnya, karena kebutuhan pangan tercukupi.

Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan sebagai leading sektor pihak yang paling bertanggung jawab atas ketahanan pangan tengah menyiapkan klep pengamannya. Klep pengaman itu dengan mengajukan usulan penyediaan lahan pertanian abadi.

“Lahan pertanian abadi itu sudah kami usulkan ke Bappeda Kabupaten Pasuruan, yang terkait langsung dalam penyusunan RDTR tiap kecamatan. Dari ketersediaan lahan pertanian abadi itu, ketahanan pangan dapat terjaga,” ujar Ikhwan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, lahan yang masuk dalam kriteria perlindungan abadi tersebut adalah lahan-lahan pertanian yang memiliki irigasi cukup baik dan selama ini menghasilkan produktifitas tanam cukup besar.

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan atau lahan tidak beririgasi (lahan kering).

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.