Bangil (wartabromo) – Petugas Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang pemalak sopir truk yang mengaku sebagai anggota polisi. Suparman (35), warga Desa Jiken, Tulangan, Sidoarjo dicokok beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Karangbangkal, Karangrejo, Gempol.
Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Selasa (9/12/2014), mengatakan aksi pelaku dilakukan saat korban, Anang Hariyanto (38), warga Modo, Lamongan, tengah mengemudikan truk L 9598 AJ bermuatan kayu bersama seorang kernetnya bernama Subarjo, melintas di wilayah Gempol.
Tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Yamaha Vega warna hitam memepet dari arah kanan. Pelaku berteriak kepada korban agar menghentikan kendaraannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Mendengar pengakuan pelaku, korban menghentikan truknya di pinggir jalan. Berlagak seperti anggota polisi, pelaku meminta surat-surat kendaraan. Namu saat korban hendak mengambil surat-surat yang dimaksud, pelaku langsung merampas tas korban yang berisi surat-surat kendaraan dan uang tunai Rp 400 ribu.
Namun, beberapa saat setelah pelaku kabur. Datang petugas Polres Pasuruan yang sedang patroli. Korban kemudian melaporkan kejadiannya yang menimpahnya. Dan petugas yang dipimpin Ipda Maryana, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.
“Kejadiannya Kamis lalu. Pelaku hanya sendirian saat menjalankan aksinya,” kata Sutrisno.
Pelaku kemudian dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui apakah Suparman merupakan pelaku lama atau baru sekali melakukan kejatan tersebut. “Masih dikembangkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelakua dijerat pasal 368 KUHP, dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara. (fyd/fyd)