Pasuruan (wartabromo) – Layanan retribusi perpanjangan IMTA di Kabupaten Pasuruan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014 lalu, di mana setiap warga asing yang bekerja pada Perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan harus membayar retribusi IMTA ke kas daerah (Kasda) sebesar 100 Dollar amerika untuk setiap bulannya.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja dan Buruh tahun 2014, setiap daerah diberikan wewenang untuk mengatur masalah tenaga asing yang bekerja di kota/kabupaten,” ujar Yoyok.
Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah warga asing yang bekerja pada perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan berjumlah sekitar 344 orang. Mereka seluruhnya memegang peranan mulai dari HRD (Human Resources Department) hingga level di atasnya.
Untuk tahun ini, besaran retribusi yang berasal dari para pekerja asing tersebut ditargetkan dapat menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2 milliar.
“Sampai bulan ini saja, PAD dari retribusi pekerja asing telah mencapai Rp 1,9 Milliar. Itu artinya tinggal 6 pekerja saja, maka PAD dapat kita capai,” tutur Yoyok.
Untuk diketahui, Kabupaten Pasuruan kembali menerima penghargaan ISO 9001:2008 dari Kementrian Tenaga Kerja terkait Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta Sistem Managemen Mutu Layanan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK 1).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dalam acara Expo Nakertrans RI yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja RI, di Jakarta , Kamis (4/12/2014) malam ini. (eml/yog)