Pasuruan (wartabromo) – Anggota DPRD asal Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pasuruan, Faizaturrohmah akhirnya melawan dan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pemecatan dan pengajuan PAW yang disampaikan oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan.
Hal itu disampaikan oleh suami Faizahturrohmah yang sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri pada wartabromo.com.
Menurutnya, pengajuan gugatan tersebut sudah disampaikan ke pengadilan sebagai upaya hukum yang diambil atas munculnya surat pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan.
“Sudah kita kirimkan gugatannya. Kalau ada gugatan kan (PAW) harus menunggu Incrach. Tapi lebih detailnya tanyakan ke Pengacara Bu Faizah saja,” ujar pria yang juga politisi PPP tersebut.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat tembusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Faizaturrohmah ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas pemecatan dan pergantian antar waktu dirinya. Namun disaat yang sama, surat resmi terkait pergantian antar waktu anggota DPRD asal Partai Persatuan Pembangunan juga sudah diajukan ke Gubernur melalui Bupati Pasuruan sejak 6 hari lalu.
“Surat dikirim ke Gubernur melalui Bupati dibatasi 7 hari. Kita tunggu apakah sudah dilanjutkan atau belum,” ujar Sudiono, Selasa (2/12/2014).
Terkait munculnya surat gugatan yang dilayangkan oleh pihak Faizaturrohmah. Pihak DPRD lebih memilih untuk mendiskusikan lebih dahulu dengan pimpinan DPRD yang lain sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
“Saat ini kita masih menunggu.Karena ada dua pengertian yang berbeda di PP maupun Tatib DPRD yakni proses PAW bagi yang bersengketa di Pengadilan harus menunggu Incrach atau tetap jalan,” tegas Sudiono.
Untuk diketahui meski belum genap empat bulan menjabat, pihak DPC PPP Kabupaten Pasuruan sudah mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD asal partainya Faizaturrohmah. Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari beralasan, pengajuan PAW tersebut dilakukan karena Faizahturrohmah telah melakukan tindakan indisipliner sejak proses rekapitulasi Pileg lalu. Diantaranya, saat partai menginstruksikan pengumpulan formulir C1 untuk proses rekapitulasi perhitungan Pileg yang bersangkutan justru tidak mematuhinya dan membawa pulang CI ke rumahnya. (yog/yog)