Sumberasih (wartabromo) – Keluarga Busrin (48) buruh tani asal Dusun Mawar Rt 02/Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo yang dihukum penjara lantaran mencuri 2 meter kubik pohon mangrove untuk kayu bakar berencana akan mengajukan PK (Peninjauan kembali) ats kasus yang menimpanya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum yang mendampingi keluarga Busrin, Usman, SH, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, pihak keluarga Busrin dalam waktu dekat akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membuat pencari pasir tersebut harus menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 2 Miliar subsider hukuman 1 bulan tersebut.
“Secepatnya kami akan melakukan pengajuan PK,” ujar Usman usai mendampingi istri dan anak Busrin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Probolinggo, hari ini.
Dijelaskannya, kasus yang menimpa buruh tani tersebut sangat menggelitiknya. Pasalnya ditengarai ada disparitas perlakukan hukum yang dialami oleh Busrin, yang hanya buruh tani miskin pencari pasir tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan bukanlah untuk menghabisi hutan mangrove melainkan hanya melakukan pengambilan segelitir saja dan itupun hanya untuk keperluan kayu bakar.
“Kita tahu bahwa jeratan pasal yang dikenakan memang hukuman minimal. Tapi yang patut dipertanyakan kira-kira pembuat Undang-undang itu untuk siapa?. Orang tani seperti Busrin atau untuk konglomerasi?.” kata Usman dengan nada kesal.
Ditambahkannya, Undang-undang nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil konsentrasinya ditujukan untuk yang merusak ekosistem namun jika hanya beberapa pohon saja maka patut dipertanyakan.
“Ini kan beberapa gelintir tanaman. Harusnya benar-benar merusak ekosistem. Yang punya duit itu dong.Kalau saat ini, menurut saya terlalu sepele,” pungkas pria yang mengaku terpanggil untuk mendampingi Busrin tersebut. (yog/yog)