Sumberasih (wartabromo) – Kasus pencurian pohon mangrove yang dilakukan oleh Buruh Tani bernama Busrin (48) warga Dusun Mawar Rt 02/Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo menjadi sorotan berbagai pihak. Beberapa diantaranya menyatakan bahwa Busrin hanya memotong tiga batang pohon mangrove saja guna keperluan kayu bakar serta tidak mengetahui jika tindakannya tersebut melanggar hukum.
Pernyataan tersebut justru dibantah oleh Kabid Pengelolaan Sumber daya kelautan Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Probolinggo, Nur Wahid, Senin (24/11/2014).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia didapatkan, Busrin alias Karyo (48) telah melakukan pemotongan kayu mangrove tersebut sekitar 114 batang pohon atau sekitar 2 meter kubik sehingga bukan hanya tiga batang saja seperti yang diberitakan oleh berbagai media.
“Saya sudah konfirmasi ke Kasatpolair jika yang ditebang oleh Busrin tidak hanya tiga batang melainkan sekitar 114 batang,” ujar Nurwahid melalui sambungan selulernya pada wartabromo.
Dijelaskannya, pihaknya sebelumnya telah mendapatkan laporan dari pihak Pokwas (pokja pengawas) Kota Probolinggo terkait adanya penebangan sejumlah pohon mangrove di kawasan pesisir pantai Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Akibatnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Mereka (Pokwas Kota Probolinggo) bersurat tembusan ke kami kalau ada kegiatan penebangan mangrove di kawasan pesisir makanya kemudian kami koordinasi untuk diselidiki,” tuturnya.
Terkait ketidaktahuan Busrin atas tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya, pihaknya beralasan jika sudah kerapkali melakukan upaya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pengrusakan pohon mangrove di kawasan pesisir pantai.
“Kita sudah lakukan upaya sosialiasi di daerah sekitar seperti Sumberasih, Banjarsari dan Lemah kembar. Tapi kami akui, sosialisasi itu tidak bisa orang per orang. Bisa jadi Pak Busrin tidak hadir saat ada sosialisasi,” dalihnya.
Berdasarkan salinan putusan vonis PN Probolinggo nomer 179/Pid.B/2014/PN.PBL yang didapatkan wartabromo, dalam sejumlah agenda persidangan pihak majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi dari pihak petugas Polair Resort Probolinggo yakni Bambang Budianto, Avan Riadi dan Syamsul. Ketiga saksi tersebut menyatakan di depan majelis hakim jika terdakwa (Busrin) telah melakukan tindak pencurian pohon mangrove tersebut selama 5 hari, pihaknya pun menemukan potongan-potongannya berukuran 0,5 meter sebanyak 2 meter kubik. (yog/yog)