UMK Kabupaten / Kota di Jatim Disahkan, Ini Daftarnya

743

daftar UMK tahun 2015Surabaya (wartabromo) – Kabupaten Pasuruan akhirnya menempati urutan ke-4 nilai UMK tertinggi tahun 2015 dengan nilai Rp. 2.700.000 sesuai dengan usulan sebelumnya. Sementara Kota Pasuruan menempati posisi ke-11 dengan nilai Rp. 1.157.000.

Penetapan UMK tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 72 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2015.

“Ya, kita sudah menerima putusan salinannya tadi sore sekitar pukul 17.00,” ujar Achmad Soleh, Sekretaris SPSI Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, dalam salinan Pergub tersebut diputuskan UMK di wilayah-wilayah industry menempati posisi tertinggi diantaranya Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.

“Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pasuruan sesuai usulan sebelumnya,” tambah Soleh.

Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
  2. Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
  3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
  4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
  5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
  6. Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
  7. Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
  8. Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
  9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
  10. Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
  11. Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
  12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
  13. Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
  14. Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
  15. Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
  16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
  17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
  18. Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
  19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
  20. Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
  21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
  22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
  23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
  24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
  25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
  26. Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
  27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
  28. Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
  29. Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
  30. Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
  31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
  32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
  33. Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
  34. Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
  35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
  36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
  37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
  38. Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

(yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.