Surabaya (wartabromo) – Kabupaten Pasuruan akhirnya menempati urutan ke-4 nilai UMK tertinggi tahun 2015 dengan nilai Rp. 2.700.000 sesuai dengan usulan sebelumnya. Sementara Kota Pasuruan menempati posisi ke-11 dengan nilai Rp. 1.157.000.
Penetapan UMK tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 72 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur tahun 2015.
“Ya, kita sudah menerima putusan salinannya tadi sore sekitar pukul 17.00,” ujar Achmad Soleh, Sekretaris SPSI Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/11/2014).
Menurutnya, dalam salinan Pergub tersebut diputuskan UMK di wilayah-wilayah industry menempati posisi tertinggi diantaranya Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
“Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pasuruan sesuai usulan sebelumnya,” tambah Soleh.
Berikut nilai UMK di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
- Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
- Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
- Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
- Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
- Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
- Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
- Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
- Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
- Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
- Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
- Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
- Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
- Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
- Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
- Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
- Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
- Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
- Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
- Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
- Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
- Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
- Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
- Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
- Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
- Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
- Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
- Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
- Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
- Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
- Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
- Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
- Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
- Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
- Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
- Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000
(yog/yog)