Probolinggo (wartabromo) – Masih ingat dengan kasus penangkapan seorang perempuan yang diduga nyabu oleh Satreskoba Polres Probolinggo beberapa waktu lalu.
Perempuan yang diketahui berinisal FW (26) warga Bunulrejo Kota Malang tersebut ternyata bukanlah seorang Purel seperti yang diberitakan sebelumnya melainkan sales promotion girl sebuah merek rokok.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum FW, H. Toha melalui surat tertulisnya yang diterima redaksi wartabromo.com, Kamis (20/11/2014).
“Klien kami tidak pernah berprofesi sebagai purel, melainkan berprofesi sebagai sales Promotion Girl sebuah merk rokok. Berita yang demikian (profesi purel) berasal dari narasumber yang tidak bertanggungjawab dan sangat mencemarkan nama baik klien kami” tulis Advokat yang beralamatkan di Perum. Bumi Asri sengkaling Desa Mulyoagung, Kecamatan Daun, Malang tersebut.
Selaku kuasa hukum tersangka FW atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I , pihaknya merasa keberatan dengan pemberitaan terkait kliennya di media online wartabromo.com. termasuk penyebutan nama tersangka tanpa inisial tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak Satreskoba Polres Probolinggo menangkap seorang perempuan lantaran terbukti nyabu di sebuah Hotel di Kawasan Probolinggo.
Perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl sebuah merek rokok tersebut digrebek petugas saat melakukan pesta Shabu di salah satu Hotel di Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro melalui Kasat Reskoba AKP Suherly Sanjaya menyebutkan, tertangkapnya perempuan tersebut berkat informasi dari warga.
“Mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan gerakan. Ternyata betul, kalau ada perempuan yang melakukan pesta shabu,”beber Suherly.
Menurutnya, perempuan tersebut mendapat paket Shabu seberat 2,5 gram dari seorang rekannya di Batu, Malang.
“Pengakuan tersangka, kalau Shabu itu didapat dari Batu Malang sehingga kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Shabu seberat 1,5 gram dan 1 orang tersangka berinisial IW,” akunya.
Sedangkan dari tangan FW, polisi kemudian berhasil mengamankan shabu di kamar hotel tersebut.
“Mereka di jerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,”pungkas AKP Suherly Sanjaya. (yog/yog)