Pandaan (wartabromo) – Setelah menjadi DPO Polsek Pandaan selama kurang lebih lima bulan dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan), Abdul Rokhman alias Bambang (38) warga Dusun Durensewu Desa Durensewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap petugas serse Polsek setempat, Jumat (14/11/2014).
Abdul Rokhman alias Bambang menjadi DPO sejak bulan Juli 2014 ini ditangkap petugas ditempatnya bekerja di salah satu perusahaan swasta di wilayah Wonokoyo Beji Pasuruan.
Kanit reskrim Polsek Pandaan Ipda Bambang Tri kepada wartawan mengatakan, tersangka menjadi DPO atas keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan pemberatan dirumah Wiknyo, warga perum Kedungbanteng dusun Macanan kelurahan Petungasri Pandaan pada tanggal 29 juli 2014 silam.Korban dalam kejadian tersebut mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta.
“Selain 3 televisi, pelaku juga menggondol 1 sepeda motor honda Beat, 2 speker aktif, perhiasan, serta uang tunai Rp. 300 ribu” tutur Ipda Bambang.
Pelaku beraksi bersama 3 orang temannya, 2 diantaranya telah tertangkap lebih dulu.
“Dalam aksinya tersangka ini berperan sebagai pengawas diluar rumah korban (memata-matai)” tambah Bambang.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha meloloskan diri dengan cara bersembunyi di salah satu kamar mandi perusahaan.
“Tersangka sempat bersembunyi dikamar mandi, dia juga mengaku bernama Bambang warga Beji” imbuhnya.
Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka karena satu tersangka yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.
Kini, Abdul Rokhim mendekam di tahanan Mapolsek Pandaan. Uniknya, pakaian yang dikenakan bukan seragam tahanan melainkan kaos bergambar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. (ryn/yog)