Puluhan Pengusaha di Kabupaten Pasuruan Wadul Dewan

866

dialog buruh dan disnakerPasuruan (wartabromo) – Puluhan Perwakilan Pengusaha di Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/11/2014).

Mereka mengadukan berbagai permasalahan yang dialami oleh para pengusaha di Kabupaten Pasuruan selama beberapa tahun terakhir termasuk tingginya besaran UMK tahun 2015 yang kini diusulkan oleh Bupati Pasuruan sebesar Rp. 2,7 juta.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan, Hendro Tri Hartanto mengatakan, seyogyanya Bupati Pasuruan juga memperhitungkan kemampuan para pengusaha termasuk usulan besaran UMK dari pihak Apindo sebesar Rp. 2,3 juta dan bukan hanya menuruti pihak pekerja.

“Seharusnya kemampuan pengusaha juga harus diperhitungkan. Jangan hanya serikat pekerja melurug Bupati, terus (usulan UMK)ditandatangani,” kata Hendro.

Menurutnya, surat edaran Gubernur yang dijadikan acuan tersebut  tumpang tindih dengan munculnya Juknis yang dikeluarkan oleh Disnakertranduk Jawa Timur terkait tiga item yakni besaran Transportasi, Listrik dan Sewa / Kontrak.

“Permasalahannya kan di Surat Edaran itu, masa surat edaran dibuat Gubernur yang memberikan Juknis justru Kepala Dinaskertranduk Jatim. Isinya juga berlawanan. SE Gubernur menyatakan 1 kali PP, Juknisnya justru 2 kali PP,” ujarnya.

Tak hanya terkait usulan besaran UMK, para pengusaha dari perwakilan perusahaan di Kabupaten Pasuruan ini juga menyoroti nasib para pengusaha yang memiliki usaha padat karya di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, besaran UMK tahun 2013 lalu sebesar Rp. 2.190.000 saja masih tidak bisa dipenuhi oleh para pengusaha seperti pabrik kayu dan sandal apalagi jika nanti UMK makin tinggi.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki persoalaan perundangan yang sangat lemah dan merugikan para pengusaha seperti perda nomer 22 tahun 2012.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang menemui langsung perwakilan pengusaha tersebut mengatakan, pihaknya berjanji akan mengakomodir setiap tuntutan dan keluh kesah para pengusaha termasuk termasuk meneruskannya ke Pemda maupun Pemerintah Propinsi khusunya terkait besaran UMK tahun 2015.

“Kita sebagai wakil rakyat, ya menampung aspirasi untuk diteruskan baik ke Pemda maupun Pemprop,” ujar Sudiono pada wartabromo.com. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.