Buruh Pasuruan Usulkan UMK Rp 2,7 Juta, Ini Curhat Pengusaha

724

buruh-pasuruanPasuruan (wartabromo) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan mengaku sangat keberatan dengan usulan yang diajukan oleh para buruh terkait besaran UMK tahun 2015 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 2,7 juta.

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Hendro Tri Hartanto saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan, sebagai seorang pengusaha dirinya tidak keberatan dengan adanya kenaikan UMK untuk tahun 2015 jika memang hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan didasarkan atas penghitungan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang ada. Namun demikian pihaknya menilai, besaran kenaikan tersebut sangat tinggi.

Acuan surat edaran Gubernur nomer 560/20059/031/2014 yang mengharuskan adanya perubahan tiga item untuk menentukan besaran KHL antara lain, sewa kamar kos diubah menjadi kontrak rumah sederhana, biaya listrik dan tambahan transportasi pulang pergi masih menuai kontroversi dan menimbulkan penetapan UMK di Kabupaten Pasuruan deadlock.

“Tiga item tersebut belum bisa kita sepakati, karena kami pikir ada kebijakan yang tumpang tindih, ” ujar Hendro.

Kendati demikian, ia membantah jika pengusaha meminta agar nilai besaran UMK tahun 2015 di Kabupaten Pasuruan lebih rendah dari UMK sebelumnya.

“Gak mungkinlah, upah Minimum lebih rendah dari tahun sebelumnya. Minimal samalah (seperti tahun lalu),” tegasnya.

Dijelaskanya munculnya angka Rp. 1.800.000 yang sempat mencuat saat digelarnya rapat penetapan UMK Kabupaten Pasuruan di sebuah rumah makan di kawasan Gempol dikarenakan belum dimasukannya penghitungan tiga item perubahan seperti sewa kamar kos diubah menjadi kontrak rumah sederhana, biaya listrik dan tambahan transportasi pulang pergi.

Bagi Pengusaha lanjutnya, tuntutan UMK yang cukup besar telah menjadi pukulan berat yang datang secara bertubi-tubi bagi pengusaha menyusul kesiapan mereka untuk menyambut datangnya Pasar Bebas Asean (MEA) 2015 nanti.

“Ini merupakan tantangan berat yang bertubi-tubi. Karena sebentar lagi akan ada MEA  yang merupakan persaingan pasar bebas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/10/2014) berakhir deadlock.

Kebuntuan ini terjadi lantaran tidak ditemukannya kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pengusaha terkait besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015.

Rencananya, pembahasan tentang penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 akan dilakukan pada hari Kamis, 30 Oktober 2014.(yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.