Rapat Penetapan UMK Kabupaten Pasuruan Deadlock

699

buruh-foto-bersama-bupatiGempol (wartabromo) – Rapat penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/10/2014) berakhir deadlock.

Kebuntuan ini terjadi lantaran tidak ditemukannya kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pengusaha terkait besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, rapat yang digelar di sebuah rumah makan di Gempol, Pasuruan ini berlangsung panas lantaran masing-masing tetap bersikukuh dengan besaran UMK yang diusulkan.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan mengusulan agar UMK Kabupaten Tahun 2015 naik menjadi Rp. 2. 700.00 atau naik dari UMK sebelumnya yakni Rp. 2.190.000. Hal ini mengacu terhadap putusan Gubernur Jawa Timur yang menyebutkan kenaikan tidak hanya mengacu pada inflasi 5,5 persen tetapi juga item pertumbuhan ekonomi juga dijadikan bahan kenaikan nilai upah buruh yang berada di kisaran 5 sampai 6 persen.

Sayangnya, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menganggap nilai UMK tersebut terlalu besar. Mereka hanya mengajukan agar UMK Kabupaten Pasuruan berada pada kisaran Rp. 1. 800.000.

“Itu kan penurunan dari UMK yang kemarin (tahun 2014). Kami sangat keberatan,” ujar Wahyudi, perwakilan SPSI di Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan.

Pihak Apindo sendiri merasa keberatan lantaran adanya sejumlah perubahan dalam Surat Edaran Gubernur bernomor 560/20059/031/2014 yang mengharuskan tentang perubahan tiga item seperti sewa kamar kos diubah menjadi kontrak rumah sederhana, kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp120 ribu dan tambahan transportasi pulang pergi.

Namun, meski berakhir Deadlock, kedua pihak menyepakati tiga hasil survey yang dilakukan di tiga pasar untuk menghitung besaran KHL yakni Pasar Sukorejo, Bangil dan Pandaan.

Rencananya, pembahasan tentang penetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 akan dilakukan pada hari Kamis, 30 Oktober 2014. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.