Pasuruan (wartabromo) – Kejaksaan Negeri Pasuruan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Rusdianto, mantan Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut rumah sakit yang dikenal sebagai RSUD Purut tersebut oleh Kejari setempat.
“Kami sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan atas statusnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman pada wartawan.
Menurutnya, rencana pemanggilan Rusdianto sebenarnya sudah dijadwalkan seminggu yang lalu namun terpaksa dibatalkan lantaran adanya kesibukan internal di Kejaksaan Negeri setempat.
“Kita sudah jadwalkan namun karena kesibukkan jadi sempat dibatalkan. Ini kita jadwal lagi, ” tambah Hasman.
Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan sudah memeriksa 10 orang saksi dari pihak RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Herman mengatakan, ada dugaan penyimpangan APBD serta anggaran dari pendapatan RSUD yang dilakukan oleh tersangka. Tindakan tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Direktur RSUD sejak tahun 2012. (yog/yog)