Pasuruan (wartabromo) – Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan di Kabupaten Pasuruan akan segera diajukan oleh Pemerintah daerah untuk disahkan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pasuruan, Bambang Abimanyu, RDTR akan diberlakukan di 4 Kecamatan yang sudah dipilih yakni Kecamatan Bangil, Kraton, Beji dan Purwosari.
Empat kecamatan tersebut dipilih karena memiliki potensi unggulan misalnya Kecamatan Beji merupakan daerah industri, Kecamatan Bangil akan menjadi Ibukota Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Purwosari dan Kraton merupakan Gerbang Interchange Tol.
Selain itu, Bappeda juga telah melakukan penyusunan secara akademis, semula jumlah kecamatan yang diusulkan mencapai 18 kecamatan. Namun kemudian disepakati menjadi 8 Kecamatan dan pada akhirnya berubah menjadi 4 kecamatan yang menjadi prioritas di tahun 2014.
“Tinggal dilanjutkan saja pada tahun 2015 akan ada 4 kecamatan yang Perda RDTR nya akan ditetapkan, yakni Kecamatan Pandaan, Gempol, Grati dan Wonorejo. Empat kecamatan tersebut keberadaanya bersinggungan langsung dengan jalan tol,” jelas Bambang saat ditemui di sela-sela kerja bakti di Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Jalan Raya Raci Bangil, Jumat (17/10/2014).
Sementara itu, saat ditanya kapan Perda RDTR akan mencakup semua kecamatan, Bambang menyebutkan pihaknya masih menunggu waktu tiap tahun yang disepakati 4 kecamatan untuk sekali penetapan.
“Kita punya 24 kecamatan, berarti kalau setiap tahunnya 4 wilayah, maka tahun 2019 adalah tahun ditetapkannya Raperda RDTR Kecamatan secara merata. Kendalanya adalah ijin rekomendasi dari Propinsi Jawa Timu, melalui verifikasi. Maka dari itu kami memohon doa kepada seluruh masyarakat agar seluruh kecamatan memiliki Perda RDTR,” akunya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah melakukan Seminar dengan seluruh stake holder terkait Raperda tersebut. Pemkab Pasuruan optimis penetapan Raperda tersebut akan dilakukan pada akhir tahun ini.
“Sejak awal tahun ini, kita sudah melakukan usulan terhadap kecamatan yang dipilih, kemudian kita diskusikan dengan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah), barulah setelah itu dilanjutkan dengan seminar,” kata Bambang.
Setelah seminar selesai, maka tahapan selanjutnya adalah paparan dengan DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kabupaten Pasuruan. Bambang sendiri optimis bahwasanya raperda RDTR tersebut akan disahkan, mengingat akan banyak keuntungan yang didapatkan.
“Kalau ditetapkan, maka ada kepastian hukum yang jelas tentang pemanfaatan pola tata ruang kecamatan itu sendiri, baik wilayah perkotaan maupun pedesaan. Selain itu, ketertiban dalam penataan kota terutama dalam proses perijinan akan terjaga dan beralur,” pungkasnya. (eml/yog)