Pasuruan (wartabromo) – Muhammad Dafir (46) tertangkap basah saat melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki keterbelakangan mental di sebuah kuburan Cina. Sebuah handphone dan krem kulit diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik Unit PPA Polres Pasuruan Kota menemukan banyak file film porno di handphone merek Cross milik pria paruh baya asal Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, tersebut. Pelaku mengakui film tersebut miliknya.
“Iya saya lihat itu (film porno),” kata saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Polres Pasuruan Kota, Kamis (9/10/2014).
Dafir mengaku nekat melakukan pencabulan dengan meminta korban melakukan oral seks dan mengonani alat kemaluannya.
“4 kali di rumah pakai sampo dan 5 kali di kuburan pakai handbody,” jelasnya.
Pelaku tertangkap basah saat melakukan pencabulan di kuburan Cina, Pohjentrek oleh Sat Pol PP saat melakukan razia pada 7 Oktober, dan kemudian diserahkan ke polisi.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan. (fyd/fyd)