Pasuruan (wartabromo) – Muhammad Dafir (46), nekat mencabuli anak laki-laki yang mengalami keterbelangan mental karena sudah sepuluh tahun bercerai dengan istrinya. Saat disinggung memiliki disorientasi seksual, pria paruh baya asal Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ini langsung menyangkal.
“Nggak, saya nggak homo!” sangkalnya spontan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Kamis (9/10/2014).
Dafir juga membantah dirinya melakukan sodomi terhadap korbannya. “Saya tidak menyodomi, saya hanya minta dionani,” tukasnya dengan nada tinggi dari balik penutup kepalanya.
Pelaku tertangkap basah saat melakukan pencabulan di kuburan Cina, Pohjentrek oleh Sat Pol PP saat melakukan razia pada 7 Oktober, dan kemudian diserahkan ke polisi.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan. (fyd/fyd)