Rusdianto Belum Menyadari Dirinya Jadi Tersangka Korupsi Alkes

761

Pasuruan (wartabromo) – Rusdianto, mantan Direktur Utama RSUD dr R Soedarsono (Purut) Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan. Ternyata, pria berkacamata ini tidak menyadari penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Baru tahu dari sampean mas. Sampean tahu dari mana?” tanya Rusdianto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (25/9/2014). Ia menanyakan hal itu dengan nada bicara sangat tenang dan santai.

“Dari Kejaksaan pak,” ujar wartawan menjawab pertanyaan pria yang biasa disapa Rusdi ini.

Rusdi mengakui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus tersebut. Namun ia tidak menyangka akan menjadi tersangka.

Ia mengaku belum mempersiapkan apapun termasuk jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kita belum tahu. Nunggu suratnya,” katanya kalem.

Kepastian penetapan tersangka Rusdi ini diperoleh dari Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Herman. Rusdi telah ditetapkan tersangka pasa 23 September 2014 lalu.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengadaan alkes dan (proyek) lain,” kata Herman di kantornya, Kamis, siang. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.