Pergi Haji Mala Jadi Tersangka

716

titik temu edisi 3Kesekertariatan DPRD Kabupaten Pasuruan terus menuai masalah, selain berurusan dengan PWI lantaran kasus pelarangan liputan saat sidang paripurna Pelantikan DPRD beberapa waktu lalu. Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan, berinisial NK juga ditetapkan sebagai tersangka atas tindak korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek). NK menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek yang bagi anggota dewan pada 2013, silam.

Kasipidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi, membenarkan bila pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Bimtek. Penetapan dua tersangka tersebut yakni Kabag Rapat dan Per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan, berinisial NK  dan seorang dosen berinisial Srt.

“Ya, kami memang sudah menetapkan dua tersangka, yang berinisial NK dan Srt atas kasus korupsi bimtek di dewan. Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada mereka untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasipidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi, saat ditemui Titik Temu.

Dia menuturkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti yang kuat, sehingga keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, telah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2013. Hal itu dilakukan sebanyak dua kali, pada saat Bimtek di Hotel Savana di Malang dan Hotel Singasana di Surabaya.

Dikatakannya, pelaksanaan Bimtek pada saat itu banyak terjadi manipulasi terkait dengan honorarium narusumber. Program Bimtek yang seharusnya dilakukan secara swakelola, ternyata dilempar lagi kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya di Tabloid TITIK TEMU Edisi II Agustus 2014. Baca juga rubrik menarik lainnya : Misteri Penculikan Hantu Menakutkan, Pilkada ‘DPRD’ Siapa yang Diuntungkan, Warga Pasuruan Suka Film Horor, Pergi Haji Malah Jadi Tersangka Korupsi, Masa Kalingga Islam Itu Datang

Dapatkan di Toko Terdekat atau hubungi kami untuk berlangganan (082140508157 / 085649551511/082332345518 )

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.