Pasuruan (wartabromo) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kota Pasuruan sejak tanggal 23 september 2014 lalu, namun Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan ini masih bisa menghirup udara bebas. Pihak Kejaksaan Negeri Pasuruan memilih untuk tidak menahan tersangka.
“Tidak. Tersangka tidak kita tahan, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2014).
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka ini lantaran atas dasar pertimbangan subjektifitas dari penyidik sendiri yang saat ini masih terus menggali keterangan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dokter spesialis Gigi tersebut.
“Kita sudah memanggil sebanyak 10 orang saksi dari internal RSUD. Untuk yang eksternal belum,” jelas Herman.
Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbagai kasus penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Direktur RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Persoalan ini makin mencuat menyusul LHP BPK RI tahun 2013 yang merekomendadikan pengembalian dana Askes yang digunakan untuk mengganti ke KPPN untuk disetor ke Kas Daerah.
“Penerimaan RSUD tidak disetor dulu ke kas daerah tapi langsung digunakan oleh tersangka untuk operasional. Ini menyalahi aturan,” tegas Herman. (yog/yog)