Bangil (wartabromo) – Jajaran Reskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil membekuk Slamet (20), warga Desa Kalitejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Buronan pencurian kendaraan bermotor ini dibekuk di rumahnya setelah dua tahun kabur keluar daerah setelah berhasil mencuri sebuah sepeda motor.
Slamet merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik Adi Sucipto, warga Desa Podokoyo, Kecamatan Beji, pada 2012 silam.
“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian langsung kabur ke luar daerah. Saat pulang petugas berhasil menangkapnya,” kata Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Jumat (19/9/2014).
Menurut Sutrisno, penangkapan pelaku ini atas adanya laporan bahwa pelaku yang selama ini sempat kabur ke luar daerah pulang ke kampung halamannya. Polisi kemudian menangkap pelaku sebelum kabur lagi.
“Saat ditangkap, pelaku hanya pasrah,” imbuh Sutrisno.
Pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolres. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fyd/fyd)