Bangil (wartabromo) – Kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2013, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangil memasuki babak baru. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp100 juta ini.
Dua tersangka tersebut yakni NK, seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus tersebut NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek tersebut.
Tersangka lainnya adalah Srt, seorang pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia narasumber sekaligus sebagai narasumber yang merupakan seorang dosen di Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Sayang, proses penyidikan kasus ini harus tertunda karena kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari. Srt mangkir dari panggilan, sedangkan NK tengah melaksanakan ibadah haji.
“NK tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang cuti dan melaksanakan ibadah haji,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edy, Senin (15/9/2014).
Kasus ini bermula saat Srt menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek Dewan. Srt mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang tanpa sepengetahuan ketua LPPM Unmer Malang.
Kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2013 itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni Hotel Savana di Malang dan Hotel Singasana di Surabaya.
“Dalam pelaksanaanya terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narasumber. Jadi pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban,” jelas Edy.
Edy menyatakan, sementara ini nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp100 juta.
Apakah akan ada tersangka lain? “Saat ini ini Kejari memfokuskan pemeriksaan pada dua tersangka ini,” pungkas Edy. (fyd/fyd)