Anggap Kasus Tidak Bisa Dilanjutkan, Kasatreskrim : Itu Wacana Kapolres Sendiri

597
kasatreskrim pasuruan
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto menemui sejumlah wartawan di depan pintu ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014)

Bangil (wartabromo) – Pernyataan kontroversial Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama yang mengatakan bahwa kasus pelaporan pelarangan liputan wartawan saat sidang paripurna pelantikan DPRD sulit dilanjutkan secara hukum ternyata bertentangan dengan pernyataan Kasatreskrim Polres setempat sendiri.

AKP Agus I Supriyanto, Kasatreskrim Polres Pasuruan saat dikonfirmasi wartawan menganggap bahwa pernyataan tersebut merupakan wacana Kapolres semata. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Kita kan tidak mau berdiri sendiri. Dasar hukumnya kan belum apa-apa, saksi masih kita panggil. Itukan wacana Kapolres. Ini kan masih proses belum apa-apa,” ujarnya pada sejumlah wartawan, Kamis (4/9/2014).

Kasatreskrim yang baru beberapa bulan di Mapolres Pasuruan tersebut bersedia dikonfirmasi setelah sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan menggeruduk Mapolres untuk melakukan Klarifikasi terhadap Kapolres terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Undang – Undang Pers tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat dan hanya ditemui di lorong depan pintu Kasatreskrim tersebut, PWI Perwakilan Pasuruan tetap bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan saksi jika Kapolres belum mencabut pernyataanya.

“Kita tidak akan memenuhi panggilan saksi jika Kapolres belum mencabut pernyataannya. Kan mubadzir kesaksian kita,” ujar Ketua PWI Perwakilan Pasuruan, Arie Yoenianto dihadapan Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ricky Purnama, lanjutnya, telah mengeluarkan statemen bahwa pihaknya berupaya mengambil jalan damai untuk kedua belah pihak. Alasannya, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut, lantaran tidak sesuai dengan Pasal 4 UU No 40 Tahan 1999 tentang pers. Sebab, yang dilaporkan adalah lembaga kesekretariatan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Terkait hal itu, PWI Perwakilan Pasuruan sendiri telah melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Pasuruan dengan tembusan Kompolnas, Kapolda Jatim, dan PWI Jawa Timur. (yog/yog) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.