Bangil (wartabromo) – Sofri Doni telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan. Sofri bahkan telah bertugas untuk membahas sejumlah rancangan draf terkait kode etik DPRD, termasuk pembentukan Badan Kehormatan (BK) DPRD periode 2014 – 2019.
Terpilihnya politisi Partai Demokrat tersebut kontan membuat sejumlah kalangan aktivis di Kabupaten Pasuruan geram. Mereka menuntut agar Sofri Doni mundur dari posisinya lantaran dianggap sebagai anggota DPRD yang cacat etik. Sofri yang juga mantan anggota DPRD periode sebelumnya tersebut pernah dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan penipuan ke Badan Kehormatan DPRD pada tahun 2010 lalu.
“Orang yang pernah memiliki cacat etik, seharusnya tidak boleh duduk di Pansus itu. Apalagi menjadi ketua Pansusnya,” ujar Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, Kamis (4/9/2014).
Menurutnya, terpilihnya Sofri doni sebagai ketua pansus kode etik merupakan sebuah langkah mundur dalam upaya menjaga etika para anggota dewan yang baru dilantik.
“Tidak sepantasnya ketua Pansus kode etik dipimpin oleh orang yang pernah dilaporkan atas pelanggaran kode etik. Sofri doni seharusnya tahu diri dan mengundurkan diri dari jabatannya,” tambah Lujeng.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua LSM Gantung, Gunawan Karyanto. Pria yang juga pernah mendampingi sejumlah orang yang mengaku sebagai korban Doni tersebut mempertanyakan terpilihnya Sofri Doni sebagai Ketua Pansus Kode etik DPRD.
“DPRD jangan ngawur, sebagai lembaga legislatif tentunya masalah moralitas menjadi pertimbangan penting. Bagaimana mungkin orang yang pernah melakukan pelanggaran kode etik dan dapat teguran justru diberi kepercayaan menjadi ketua Pansus. Ini menunjukkan standar etika yang rendah dari anggota dewan,” ujar Gunawan.
Untuk diketahui, Pada tahun 2010 lalu, Sofridoni dilaporkan ke Badan kehormatan DPRD atas dugaan asusila perselingkuhan dan penipuan. Sofri diduga memiliki hubungan khusus dengan istri orang lain di Junrejo, Kota Batu. Ia juga dilaporkan melakukan penipuan senilai Rp 7 juta dengan menjanjikan pembebasan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial mengatakan ditetapkannya Sofridoni sebagai Ketua Pansus Kode etik tersebut didasarkan atas kesepakatan anggota dewan. Menurutnya, kasus masa lalu yang pernah melilit Sofridoni tidak bisa disangkut pautkan dengan jabatan yang diembannya saat ini.
“Dia dipilih oleh anggota dewan untuk menjadi Ketua Pansus. Kasus yang dialaminya beberapa tahun lalu, sudah diklarifikasi BK dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Yusuf Danial. (yog/yog)