Pasuruan (wartabromo) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan menyesalkan pernyataan Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama di salah satu media cetak, yang dinilai bisa mengintervensi penyelidkan kasus kasus pelarangan peliputan saat digelarnya sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam pernyataannya di media cetak lokal Radar Bromo terbitan Selasa (2/9/2014), Ricky menyatakan jika kasus tersebut sulit untuk dilanjutkan secara hukum sebab pelarangan liputan bukan dari personal atau seseorang melainkan lembaga yakni kesekretariatan dewan. “Kami sudah mengomunikasikan dengan Kasat Reskrim. Dan, dari apa yang ada di UU, kasus itu sulit diteruskan karena mewakili institusi dan bukan perorangan,” kata Ricky.
Ketua PWI Perwakilan Pasuruan, Arie Yoenianto menilai, tidak sepatutnya Kapolres Pasuruan memvonis kasus sementara proses penyidikan sedang berjalan. Pernyataan Kapolres Pasuruan yang sudah menyimpulkan jika kasus pelarangan peliputan sulit diteruskan lantaran mewakili institusi dan perorangan terlalu gegabah sehingga terkesan mengintervensi penyidik Polres sendiri. Apalagi, dia juga menyatakan akan melakukan mediasi dan upaya damai antara wartawan dengan Sekwan dan Kominfo.
“Itu bentuk intervensi pada anak buahnya yang tengah menyelidiki kasus. Bagi saya itu pelecehan pada UU Pers. Tidak sepatutnya ngomong seperti itu di saat penyidikan masih berjalan. Bukan tugas Kapolres untuk menjadi mediator. Kami tegas menolak upaya damai,” tegas Arie yang juga wartawan Harian Sindo, Rabu (3/9/2014).
Pihaknya pun meminta Kapolres mencabut pernyataannya dan menjalankan proses penyelidikan tanpa ada upaya intervensi. Untuk menegaskan bahwa pihaknya menolak upaya berdamai dalam kasus tersebut, PWI Pasuruan menulis surat terbuka yang ditujukan pada Kapolres Pasuruan, dengan tembusan kepada Kapolda Jatim, Kompolnas, PWI Cabang Jatim dan Media Massa.
Berikut isi lengkap surat tersebut:
Pasuruan, 3 September 2014
Nomor : 36/eks/PWI-Pas/IX/2014
Lampiran : –
Perihal : Surat Terbuka
Kepada Yth,
Kapolres Pasuruan
di tempat
Dengan hormat,
Bersama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan menyampaikan surat terbuka kepada Kapolres Pasuruan terkait laporan pelanggaran kebebasan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, yang dilakukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.
Laporan pelanggaran kebebasan pers itu terjadi saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2014-2019 yang digelar di DPRD Kabupaten Pasuruan pada 21 Agustus 2014. Dimana para wartawan dilarang untuk menjalankan tugas peliputan, sesuai dengan profesianya. Dan pelarangan tersebut telah menyinggung Harga Diri Profesi wartawan.
Terkait atas laporan yang disampaikan Abdus Syukur, wartawan Media Indonesia, selaku Sekretaris PWI Perwakilan tersebut, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di sat Reskrim Polres Pasuruan, telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelapor pada saat itu juga, 21 Agustus 2014.
Sedangkan pemeriksaan terhadap para saksi, pihak penyidik dari Polres pasuruan telah melayangkan surat kepada para saksi dari wartawan, yakni Abdul Majid, wartawan Kabar Pasuruan, Rahadian Bagus P, wartawan Surya/Tribun Jawa Timur serta Arie Yoenianto, wartawan Sindo yang juga Ketua PWI Perwakilan Pasuruan. Pemeriksaan kepada ketiga saksi tersebut akan dilakukan pada Kamis tanggal 4 September 2014 dan Jumat tanggal 5 September 2014.