Anggap Kasus Sulit Diteruskan, PWI : Kapolres Pasuruan Lecehkan UU Pers

786

kapolres pasuruanPasuruan (wartabromo) – Kapolres Pasuruan, AKBP Ricky Purnama dianggap telah mengebiri dan melecehkan Undang – Undang Pers melalui pernyataan kontroversinya di salah satu media cetak lokal Radar Bromo yang diterbitkan Selasa (2/9/2014) hari ini.

Ketua PWI Perwakilan Pasuruan, Arie Yoenianto menilai, tidak sepatutnya Kapolres Pasuruan tersebut memvonis kasus pelarangan peliputan saat digelarnya sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sulit untuk dilanjutkan secara hukum, pasalnya proses penyidikan sedang berjalan.

“Tidak sepatutnya ngomong seperti itu. Proses penyidikan kan masih berjalan,” ujar Arie, Selasa (2/9/2014).

Menurutnya, pernyataan Kapolres Pasuruan yang sudah menyimpulkan jika kasus pelarangan peliputan sulit diteruskan lantaran mewakili institusi dan perorangan terlalu gegabah sehingga terkesan mengintervensi penyidik Polres sendiri. Apalagi, dia juga menyatakan akan melakukan mediasi dan upaya damai antara wartawan dengan Sekwan dan Kominfo.

“Ini kan sama saja Undang – Undang Pers dilecehkan dan dianggap mandul. Bukan tugas Kapolres untuk menjadi mediator,” tegas wartawan harian Sindo ini.

Dalam pernyataannya, seperti dikutip wartabromo.com dari media cetak lokal Radar Bromo, Ricky menilai jika kasus tersebut sulit untuk dilanjutkan secara hukum sebab pelarangan liputan bukan dari personal atau seseorang melainkan lembaga yakni kesekretariatan dewan.

Namun, paska pelaporan kasus pelarangan liputan sendiri, tiga orang jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Pasuruan belum diperiksa sebagai saksi. Mereka baru menerima surat panggilan dari penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan pada hari Kamis (4/9) dan Jum’at (5/9) besok.

“Kalau seperti ini. Saya sebagai saksi akan menolak diperiksa sebelum Kapolres mencabut statementnya,” kata Arie.

Sementara itu, aktivis dan Advokat Pasuruan, Suryono Pane menilai jika apa yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan tersebut dilihat dari kaca mata hukum sangat kurang pas mengingat kasus ini masih dalam proses berjalan.

“Kalau kasus masih dalam proses, gak pas itu untuk disampaikan. Nah sekarang, yang disampaikan oleh Kapolres tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atau tidak?,” ujar Suryono.

Untuk diketahui, salah seorang wartawan media cetak nasional Abdus Syukur bersama sejumlah wartawan dari berbagai media melaporkan tindakan yang dianggap menghalang-halangi tugas peliputan puluhan wartawan ke Mapolres Pasuruan.

Suwarno dianggap bertanggungjawab lantaran puluhan pewarta kesulitan untuk masuk ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan saat melakukan tugas peliputan kegiatan sidang Paripurna pelantikan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam laporan bernomer : LP/138/VIII/2014/JATIM/RES-PAS tertanggal 21 Agustus 2014 tersebut, Abdus syukur melaporkan Sekretaris Dewan, Suwarno lantaran dianggap telah melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kebebasan Pers. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.