Pasuruan (wartabromo) – Meski sudah wadul ke bupati, dewan dan Disnakersostrans, namun puluhan karyawan PT Karya Guna Eka Tama (PT Kaget), Bei, belum memperoleh kejelasan nasibnya. Puluhan karyawan yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan, kembali mempertanyakan upah dan pesangon mereka. Kali ini, mereka mendatangi kantor Pemkab Pasuruan untuk bertemu dengan Bupati Pasuruan.
“Kami sudah datang ke bupati beberapa waktu lalu, katanya dibantu. Kami juga sudah ke dewan namun tak ada kejelasan. Hari ini kami datang lagi menemui bupati,” kata Seksi Advokasi DPC Sarbumusi Pasuruan, Abdul Ghofur, Rabu (27/8/2014).
Dikatakannya, kedatanagan mereka juga menanyakan hak atas upah 20 karyawan PT Kaget yang tergabung di Sarbumusi, yang tidak kunjung dibayarkan sejak Oktober 2013. “Sampai hari ini, upah mereka belum juga dibayarkan,” terangnya.
Niat para karyawan wadul ke Bupati Irsyad Yusuf kandas karena sedang berada di Jakarta. Meski kecewa, para karyawan akhirnya rela ditemui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Setiaji. Para buruh dijanjikan untuk dapat bertemu dengan bupati, Senin, pekan depan.
“Kami hanya sebagai sekertaris tentunya akan menampung ini dan melaporkannya pada bupati. Kami juga akan memanggil Kadisnakersostrans. Intinya, bagaimana hal ini bisa cepat diselesaikan,” kata Agus Sutiaji.
Kasus karyawan PT Kaget bermula pada Oktober 2013, saat perusahaan memberikan skorsing tanpa alasan yang jelas. Selama skorsing tersebut, PT Kaget yang berlokasi di Jalan Raya Beji tidak membayarkan upah. Kemudian pada Maret 2014, para buruh yang kecewa akhirnya kembali menuntuk hak upah mereka dengan mendirikan tenda di depan pabrik.
Selama tinggal di tenda, kata Ghofur, para buruh yang menuntut haknya dibayarkan ini kerap mendapatkan tindak intimidasi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Tenda yang didirikan di depan pabrik PT Kaget ini berusaha dibubarkan oleh orang tak dikenal. Aksi intimidasi tersebut juga sudah dilaporkan ke polisi.
Pada Juli 2014, sebenarnya sudah pernah dilakukan pertemuan antara buruh dengan pihak PT Kaget. Pada saat itu, pihak PT Kaget memberikan tawaran kepada 20 karyawan yang tergabung dalam Sarbumusi. Perushaan bersedia membayarkan pesangon dengan satu kali ketentuan, yakni sekitar Rp 40 juta per orang, dibayar dengan cara dicicil selama 12 bulan. Namun para buruh menolak dan ingin dibayar tunai. (fyd/fyd)