Pasuruan (wartabromo) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan Kota akhirnya menetapkan calon legislatif DPRD Jawa Timur, Agustina Amprawati dan 13 bekas ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai tersangka kasus suap Pemilihan Legislatif 2014. Penetapan tersangka kasus yang menyita perhatian publik ini setelah proses penyelidikan selama lebih kurang lima bulan sejak Panitia Pengawas Pemliu Kabupaten Pasuruan melimpahkan berkasnya pada Kamis (24/4/2014) silam.
“Kasat (Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, Red.) sudah memberitahu saya. 13 PPK dan Agustina sudah ditetapkan tersangka,” kata seorang sumber kepada wartabromo.com, Rabu (27/8/2014).
Pernyataan sumber tersebut dikuatkan Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Bambang Sugeng. Namun Bambang mengatakan pada waktunya Kapolres AKBP Asep Akbar Hikmana akan menyampaikan ke media.
“Nanti kalau pelimpahan tahap II akan di pers realese sama Pas I (Kapolres, Red),” tulis Bambang Sugeng melalui BlackBerry Messenger.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus yang menghebohkan tersebut. “Sabar, nggak bakal batal, pasti sudah,” tandasnya.
Tidak dirinci pasal yang dijeratkan pada 14 tersangka tersebut. Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Panwaslu, mereka dijerat pasal dijerat pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula saat Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg 2014, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti. Ke 13 PKK tersebut sudah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kasus ini yang melibatkan 13 penyelenggara pemilu Kabupaten Pasuruan ini sebelumnya ditangani Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan memenuhi unsur pidana korupsi, Panwaslu akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut Polres Pasuruan Kota, karena locus delic-nya kan di Kota Pasuruan. (fyd/fyd)