Pasuruan (wartabromo) – Sudah lima bulan berlalu sejak kasus suap caleg Partai Gerindra Agustina Amprawati kepada 13 PPK dilimpahkan ke aparat Polres Pasuruan. Namun hingga hari ini, Selasa (26/8), kasus tersebut seperti tidak ada kejelasan.
Kasus ini bermula dari caleg asal Gerindra DPRD Provinsi Jatim Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg 2014, menyuap 13 pejabat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan oleh mereka bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.
Pada Kamis (24/4/2014) silam, Panwaslu sudah melimpahkan berkasnya ke polisi. Sementara ke-13 oknum PPK tersebut sudah dipecat oleh DKPP.
Beberapa kali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim AKP Bambang Sugeng terus mengelak. “Tunggu minggu depan,” kata Bambang menjawab. Pun ketika ditanya mengapa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka padahal bukti dan saksi sudah mencukupi, jawaban serupa yang disampaikan Bambang.
Frasa ‘tunggu minggu depan’ terus diulang Bambang saat kembali ditanya perkembangan kasus beberapa minggu kemudian. Bahkan wartawan seperti dipimpong saat ‘mengejar’ kasus tersebut.
Sejumlah wartawan diminta mengkonfirmasi kasus tersebut kepada Kapolres AKBP Asep Akbar Hikmana, namun saat dikonfirmasi, Asep balik meminta wartawan konfirmasi ke Kasat Reskrim.
Terakhir kali, saat dikonfirmasi kasus suap tersebut, Bambang malah menyodorkan kasus penangkapan dua tersangka judi toto gelap (togel) dan memintanya diliput dulu daripada kasus suap tersebut.
“Nanti kalau pelimpahan tahap dua akan dirilis Pas 1 (Kapolres-Red),” ujar Bambang. Meski begitu, ia tak memberikan keterangan kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. “Sabar dulu. Tidak bakal batal kok,” tandasnya. (fyd/fyd)