Bunuh Selingkuhan, Suami Istri Ditangkap

797

borgolProbolinggo (wartabromo) – Terlibat pembunuhan, Sepasang suami istri yang merupakan warga Pasuruan di jebloskan ke sel jeruji oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Keduanya tersebut, membunuh Agus Harianto yang tak lain merupakan warga pasuruan. Kemudian, korban dalam keadaan luka tusuk tersebut di buang di sungai Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Kedua pelaku itu ialah Agus Karyadi (41) dan Luki Mengawati (31). Pasangan suami istri ini tinggal di Perum Papan Bestari Kota Pasuruan.

Data yang berhasil di himpun dari petugas kepolisian, kalau kedua pelaku ini memang sengaja merencanakan pembunuhan pada Agus Hariyanto.

Sebab, korban tak lain merupakan selingkuhan Luki Mengawati. Setelah hubungan terlaranga itu di ketahui oleh Agus Karyadi, korban berusaha meninggalkan Luki.

“Awalnya dari Asmara, Luki ini menghubungi Agus (Korban) supaya di temui di hotel kawasan tretes Pasuruan. Keduanya sempat pesta Miras. Kemudian Korban mabok berat dan di bawa ke arag probolinggo menggunakan Mobil,”jelas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setiawan Rabu (13/8/2014) kepada sejumlah wartawan.

Di dalam mobil itu lanjutnya, suami Luki mengikat korban menggunakan kerudung agar tidak berontak. Setelah berhasil melumpuhkan, Pelaku berulang kali menusuk korban menggunakan pisau buah yang telah di sediakan.

Bahkan, di dada korban saat itu, di temukan ada 5 kali tusukan serta di bagian perutnya. Diduga, Pasutri tersebut menghabisi korban menusuk dengan cara bergantian.

“Selanjutnya, mayat korban di buang begitu saja di Sungai Pakistaji Kecamatan Wonoasih,”jelas Iwan.

Tertangkapnya kedua pelaku itu masih katanya, hasil kerja sama petugas kepolisian dengan keluarga korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu, kedua tersangka di jerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,”pungkas AKBP Iwan Setiawan.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.