Usai Menikah di Kantor Polisi, Yusuf Langsung Dijebloskan Penjara

859

Bangil (wartabromo) – M Yusuf Febriyanto (21) dan Mawar (16) harus rela melangsungkan pernikahaan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan, Jumat (18/7/2014). Pernikahan terpaksa dilangsungkan di PPA karena M Yusuf masing harus menjalani proses hukum atas kasus pencabulan denga korban mempelai wanitanya sendiri.

“Kami menikahkan seorang pelaku pencabulan dengan korbannya di ruang Unit PPA,” kata Kabag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin.

M Yusuf, pemuda asal Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kata Suprihatin, merupakan tersangka kasus pencabulan. Pada pertengahan Oktober 2013, Yusuf melakukan perbuatan persetubuhan dengan Mawar, hingga menyebabkan Mawar hamil.

Hubungan antara pelaku dan korban terjalin dari seringnya pertemuan antara keduanya. Pelaku merupakan karyawan toko pakaian di Plaza Bangil yang merupakan milik orang tua Mawar. Sedangkan Mawar saat itu masih duduk dibangku kelas X SMA.

Keduanya melakukan hubungan berpacaran dengan cara sembunyi-sembunyi. Lambat-laun, kedua pasangan muda ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga beberapa kali sampai mengakibatkan Mawar hamil.

Awalnya Mawar bisa menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya. Namun, pada  usia kehamilannya yang keenam bulan, orang tua Mawar akhirnya mengetahui.

Orang tua Mawar pun naik pitam dan bertanya kepada Mawar, siapa laki-laki yang menghamilinya. Akhirnya si Mawar ini  mengaku bahwa laki-laki yang menghamilinya adalah pacarnya.
“Tidak terima anaknya dihamili, orang tua Mawar melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Pasuruan,  pada 18 Juni 2014. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” jelas Suprihatin.

Di tengah proses hukum yang dijalani M Yusuf, ternyata terjadi kesepakatan antara orantua pelaku dengan orangtua korban. Kedua pihak akhirnya sepkat, menikahkan Mawar saat ini sudah mengandung sembilan bulan.

“Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak orangtua, pelaku dan Mawar akhirnya nikahkan secara sah di ruang  Unit PPA, oleh pihak penghulu yang diwakili penghulu Kecamatan Rembang, dan disaksikan petugas penyidik,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak , dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Usai melangsungkan pernikahan, pelaku kembali ditempatkan di tahanan Polres pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya. Pelaku juga tetap harus menjalani persidangan di PN Bangil,” pungkas Suprihatin. (fyd/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.