Gempol (wartabromo) – Bejat itulah kata yang tepat untuk kelakuan Sugianto (39) warga Kecamatan, Gempol, Pasuruan. Bagimana tidak, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan tersebut tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil.
Ulah bejat pelaku terkuak setelah ibu kandung korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gempol beberapa waktu lalu.
Sugianto pun berhasil diringkus oleh petugas kepolisian setempat setelah menjadi buron polisi karena kabur selama hampir 1 tahun 6 bulan semenjak mengetahui anak gadisnya mengandung hasil hubungan terlarangnya.
“Mengetahui anak kandungnya hamil dan diperkirakan umur kehamilannya 5 bulan, pelaku sempat pergi meninggalkan rumahnya,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Sutrisno, Kamis (17/7/2014).
Lama menjadi buron polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas saat berada di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Selasa (15/7/2014) lalu. Kuat dugaan, Ia sudah lama indekos di daerah setempat untuk menghindari pencarian petugas.
Sayang, nasi sudah menjadi bubur. Akibat tindakan bejat pelaku, kini putri kandungnya telah melahirkan seorang anak yang usianya sudah hampir setahun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari mulut tersangka, pelaku gelap mata dan tega melampiskan nafsu bejatnya saat istrinya kala itu sedang tidak ada dirumah. Hal itu terulang selama dua bulan pada tahun 2013 silam.
“Sekarang, pelaku sudah berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Sutrisno. (yog/yog)