Wawali Tersangka, Partai Pengusung Siap Kawal Proses Hukum

732

wakil walikota probolinggoProbolinggo (wartabromo) – Kasus hukum yang membelit Wakil Walikota Probolinggo, H. Suhadak paska ditetapkan tersangka Kejagung mendapat perhatian serius sejumlah partai pengusung yakni PDI-P, Hanura, PKS, Pelopor dan PAN.

Ketua Koordinator Partai Pengusung Harus Pas jargon pasangan Hj. Rukmini-H. Suhadak, Indi Eko Yanuarto mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Seluruh partai pengusung tetap mendukung H. Suhadak selaku wakil walikota yang merupakan satu paket dengan walikota. Karenanya, kita tetap menghormati proses hukim yang sedang berjalan dan tetap menghargai praduga tak bersalah,” tegas Indi mewakili Ketua Parpol pendukung Jum’at

Lebih Jauh menurut Ketua DPC PDI-P Kota Probolinggo ini mengaku pihaknya mengeluarkan tiga item komitmen dukungan terhadap H. Suhadak diantaranya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejagung dan memberikan dukungan moral, mempercepat reformasi Birokrasi di Pemkot Probolinggo agar terus transparan dalam pelayanan.

“Ketiga Jargon anti korupsi pada Pasangan Harus Pas tetap menjadi jargon kuat dalam pengentasan korupsi di pemerintahan untuk mencapai tujuan Kota Probolinggo agar makin luar biasa,” tegas Indi diamini Ketua parpol pendukung.

Indi yang juga putra kandung Walikota ini menegaskan pihaknya juga berkomitmen mengawal penuh kasus hukum yang menerpa Wakil Walikota Suhadak dan juga hingga masa baktinya berakhir hingga tahun 2018 mendatang.

Tak hanya Indi Eko Yanuarto, press rilis tersebut juga dihadiri Ketua Parpol Pengusung pasangan Harus Pas yang terpilih hingga 2018 mendatang. Diantaranya, Ketua DPD PKS, Abdul Kadir, Ketua dan Sekertaris Hanura, Hamisun dan Nurul Arifin, Ketua Partai Pelopor, Saiful.

Terkait kasus ini, Indi juga mengaku pihaknya tidak menyediakan pengacara khusus. Tetapi, pihaknya hanya memberikan dukungan moral dengan menyediakan konsultan hukum.

“Kita lihat dulu proses hukum selanjutnya. Kami akan fikirkan kalau nantinya akan peningkatan status yang terjadi pada Wawali. Karenanya, ini masih praduga tak bersalah,” tegas Indi saat ditanya terkait rencana pengganti Suhadak bila nantinya dilakukan penahanan oleh Kejagung.

Seperti diketahui, Wakil Walikota, H. Suhadak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 lalu. Saat itu, Suhadak yang menjadi Kontraktor itu diduga menggarap proyek Mebeler Pemkot tak sesuai ketentuan dan merugikan negara.

Tak hanya Wawali, ada 2 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni Maksum Subani, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) dan Kabid sarana dan prasarana, Masdar yang saat ini menjabat Staf Ahli Walikota (rhd/yogl

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.