Gempol (wartabromo) – Niatan untuk membawa kabur barang milik Pabrik PT Gudang Garam, Tbk akhirnya berujung bui. Bahrul Ulum (22) warga Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang ditangkap petugas keamanan setelah kedapatan hendak mencuri kabel grounding milik Pabrik di Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol, tempatnya bekerja.
Tersangka ditangkap petugas Satpam Pabrik yang melakukan pemeriksaan dan mendapati kabel tembaga sudah di kupas dan dipotong-potong akan dibawa kabur oleh pelaku.
“Pelaku digeledah dan diketemukan barang bawaannya adalah hasil curian,” ujar Paur Subbag Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2014).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku hendak mencuri kabel power merk NYY-HY, ukuran 4×35 mm dengan ukuran panjang 50 meter dan Kabel Grounding warna kuning ukuran 35 mm, dengan panjang 15 meter serta Kabel Grounding ukuran 50 mm panjang 15 meter.
“Kabel-kabel yang ada di dalam gudang tersebut dipotong-potong kurang lebih 1 meteran dengan gergaji besi lalu potongan kabel-kabel itu dikupas dan hanya diambil kawat tembaganya saja,” terang Sutrisno.
Akibat ulahnya, kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Gempol dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)