Purwosari (wartabromo) – Penggunaan pin berlogo garuda merah oleh saksi pasangan Capres Prabowo – Hatta di lokasi TPS saat pemungutan suara mendapatkan reaksi keras dari Panwaslu Pasuruan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, mengintruksikan agar semua pengawas pemilu di seluruh jajarannya menegur dan meminta agar para saksi mencopot pin berlogo garuda merah tersebut.
“Itu termasuk atribut atau simbol pasangan calon. Suruh lepas,” ujar Suryono saat mengeluarkan interuksinya pada Panwaslu.
Menurutnya, penggunaan pin berlogo garuda merah yang digunakan saksi yang hadir saat rapat pemungutan suara bertentangan dengan PKPU nomer 19 Tahun 2014 pasal 29 ayat 3 yakni dilarang mengunakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan simbol/gambar partai politik.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, hampir semua saksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pasuruan sempat menggunakan pin berlogo garuda merah yang identik dengan gambar pasangan nomer urut 1, Prabowo -Hatta. (yog/yog)