Leces (Wartabromo) – Puluhan Karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo turun lagi ke jalan, Kamis (3/7/2014).
Mereka menuntut pihak manajemen PT Kertas Leces agar membatalkan PHK terhadap karyawan karena dinilai arogan atau cacat hukum. Selain itu, para Karyawan PTKL tidak bersedia di PHK apabila hak-hak para Karyawan belum dipenuhi sesuai dengan pasal 61 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja.
“Kami bersedia di PHK, asalkan semua kebutuhan kami selama menjadi karyawan di PTKL ini di penuhi,”ujar Arham koordinator aksi.
Pihak manajement PTKL, lanjut Arham terkesan bertele-tela untuk membayar gaji karyawan yang tertunda selama 14 Bulan dengan alasan kondisi Perusahaan Pailit.
“Kami tidak akan berbuat seperti ini lagi, asalkan hak-hak kami di penuhi,”pinta Arham.
Seusai melakukan aksinya di depan kantor manajeman PT Kertas Leces, puluhan orang itu langsung melanjutkan aksinya menuju Kantor Disnaker Kabupaten Probolinggo di jalan Lumajang, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.
“Kami atas nama Dinas atau Pribadi hanya bisa mengawal di tingkat daerah ataupun Propinsi terkait tuntutan serta mengacu pada dasar Hukum mengenai Ketenaga Kerja. Jadi tidak bisa menghakimi pihak PTKL,”ujar Kepala Disnaker Sigit Sumarsono.
Lebih lanjut, untuk keputusan mutlak sepenuhnya diserahkan kepada Management PTKL.
” Kuncinya ada di pihak manajemen sendiri,”pungkasnya. (rhd/yog)