Merasa Dipersulit Urus KK, Warga Wadul Komisi A

535
dprd-pasuruan
Komisi A DPRD saat menemui warga / gnr / wartabromo.com

Bangil (wartabromo) –  Tiga orang warga mengadukan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (16/6/2014).

Ketiga orang tersebut yakni Zainudin (50) warga Kecamatan Nguling, Luluk (38) warga Kecamatan Kraton dan Eli (28) warga Kecamatan Nguling. Mereka mengadu lantaran merasa dipermainkan oleh sejumlah oknum PNS yang berdinas Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan menyusul hilangnya berkas pengajuan permohonan Kartu Keluarga atas nama Mustakim warga Kecamatan Nguling dan pungutan liar dari petugas setiap ada permohonan KK,KTP dan Akte Kelahiran yang diurusnya.

Ketiga orang warga itu pun langsung diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Suwaji,Kartini Luki, Wiwik Wahyuni,SR Yuliana,Sofyan Effendi dan M.Suabi.

Dihadapan anggota Komis A DPRD, Zainudin menceritakan jika pada tanggal 28 mei lalu dirinya mengajukan permohonan KK (Kartu keluarga) atas nama Mustakim, setelah beberapa hari kemudian dirinya bersama Eli (istri Mustakim) kembali untuk mengambil KK-nya seperti yang tertera di surat pengambilan Kartu Keluarga. Namun, sesampai di kantor tersebut ternyata petugas mengatakan jika Kartu Keluarga atas nama Mustakim sudah diambil dan petugas tidak kunjung mencetak ulang KK atas nama yang bersangkutan lagi.

“Saya sudah tanyakan pada salah satu petugas pemberkasan, mereka menjawab akan segera mencetak ulang KK. Namun setelah beberapa kali mendatangi kantor Discapil selalu saja petugas berkelit dan alasan bermacam-macam,” ujar Zainudin.

Hal senada juga disampaikan oleh Luluk salah seorang istri perangkat desa di Kecamatan Kraton. Menurutnya setiap dirinya mengajukan permohonan KK,KTP,Akte Kelahiran selalu ada petugas yang meminta imbalan atas permohonan tersebut. Bila tidak diberi imbalan, dipastikan proses surat kependudukan yang diajukan akan sangat lama.

“Dalam setiap pengurusan surat kependudukan, petugas mematok, pengurusan KK (Kartu Keluarga) 30ribu, KTP 15 ribu dan Akte Kelahiran 20 ribu. Bila permintaan tersebut diberikan maka pengurusannya bisa cepat yakni KK selesai 3 hari, KTP 1 hari dan Akte Kelahiran 2 hari,”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut juru bicara komisi A yakni SR Yuliana mengatakan pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan memanggil pihak terkait. Pasalnya sudah termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia yang akan mengajukan pencatatan sipil tidak dipungut biaya seperser pun.(gnr/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.