Besok, Ketua KPU Pasuruan dan Anggota akan Disidang DKPP

759

sidang-DKPPPasuruan (wartabromo) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menerima pengaduan yang dilayangkan oleh Agus Jalaludin perwakilan dari Aliansi Lintas Parpol di Kabupaten Pasuruan terhadap teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan atas pelaksanaan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara (KPU Pasuruan) selama proses pemilu legislatif 2014 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo.com melalui situs resmi DKPP, perkara dengan nomer registrasi perkara 105/DKPP-PKE-III/2014 tersebut akan disidangkan melalui video conference di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur pada hari Kamis (5/6/2014) besok.

Agus Jalaludin selaku pengadu saat dikonfirmasi wartabromo membenarkan jika dirinya diundang untuk hadir dalam persidangan yang akan di gelar di Kantor Bawaslu Jawa Timur sekitar pukul 10.00 wib, Kamis (5/6/2014) besok.

“Barusan saya mendapatkan informasi untuk diminta hadir dalam sidang DKPP besok,” ujar Agus pada wartabromo, Rabu (4/6/2014).

Menurutnya, sebagai pengadu pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi-saksi serta bukti-bukti yang relevan guna disampaikan dalam persidangan pertama secara Vidcon di Bawaslu jatim.

“Rencananya yang akan hadir besok yakni dari PPP, Agus Asya’ri, dari Golkar, Udik Djanuantoro, Caleg Gerindra Udik Suharto, dari PBB, mas Bambang, dari Hanura, Gus Nafi’udin, dari Nasdem, Gus Dulla dan lain-lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, Ketua dan KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP oleh Aliansi Lintas Parpol lantaran dianggap sengaja memaksakan proses rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara ketika proses rekapitulasi ditingkat KPPS masih belum selesai dan juga hilangnya formulir C1 plano serta hilangnya Segel Kotak Suara yang dimana Kotak suara tersebut dalam kondisi terbuka, Sementara KPU Kabupaten Pasuruan tidak ada tindakan apapun mengenai masalah tersebut.

Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan atas nama Insan Qoriawan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran mengikuti dan memimpin Demo ke salah satu kantor media cetak terkait Kasus suap 13 oknum PPK.

Atas rencana sidang DKPP pada Kamis (5/6/2014) besok tersebut, pihak KPU Kabupaten Pasuruan hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Kecuali, Insan Qoriawan baik Ketua dan sejumlah komisioner KPU Pasuruan lainnya handphone selulernya tulalit.

“Soal Sidang DKPP tanya ke teman-teman yang di Pasuruan saja, saya masih di Jakarta untuk urusan MK,” ujar Insan singkat. (yog/yog)  

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.