Bangil (wartabromo) – Puluhan pedagang kaki lima lari tunggang langgang saat sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di Pasar Bangil, Selasa (3/6/2014).
Dua Becak pun berhasil diamankan oleh petugas dengan cara digembok atau diborgol lantaran dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di daerah setempat.
“Dengan diborgol, semoga para penjual bisa kapok dan memilih untuk berjualan di tempat yang semestinya,” Ajar Dolarr, Kasi Advokasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, razia Penataan dan Pembinaan PKL tersebut dilakukan untuk menegakkan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL setelah sebelumnya dilakukan peringatan dan teguran berulang kali kepada para pedagang.
“Mereka tidak mengindahkan peraturan. Maka dari itu, kami akan terus menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Kalau mereka juga tidak mempunyai itikad baik,”tegas Ajar Dolarr.
Sementara itu, Mukhammad Abdullah (30), salah satu pemilik becak PKL mengaku pasrah dengan penyitaan yang dilakukan oleh petugas. Alasannya, dirinya tidak memiliki wadah atau tempat untuk berdagang.
“Ya mau gimana lagi mas. Kalau disita, ya saya terima. Nanti kalau becak saya sudah bisa saya ambil, saya tidak akan mengulanginya kembali,”ujarnya dengan nada memelas. (eml/yog)