Mencuri di Masjid Pandaan, Orang Jakarta Dihajar Massa

1236

Pandaan (wartabromo) – Sabdo Gumelar (34) warga jalan Kepandan II Rt 001/005 Kelurahan Pejagalan Penjaringan, Jakarta Utara babak belur dihajar massa setelah lepergok warga melakukan aksi pencurian di Masjid Al-Muttakin Desa Karangjati, Kecamatan, Pandaan, Pasuruan, Senin (2/6/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartabromo, kejadian ini bermula saat seorang jamaah yang diketahui bernama Rachmat Grahari Suwandik (26) warga jalan Puter utara rt 007/ 012 Tanjungrejo Sukun Malang bermaksud sholat dhuhur di Masjid Al-Muttakin. Usai memarkir kendaarannya ia meninggalkan tas hitam di sepeda motornya.

Namun belum sampai korban melaksankan sholat, tiba-tiba takmir masjid bernama Warman (53) berteriak-teriak sambil melemparkan sapu lidi ke arah pelaku yang berusaha membawa kabur tas milik Rahmad.

“Tas saya tinggal di motor, sementara jaket saya bawa kedalam, saya ndak curiga karena kira dia (pelaku) tidur,” tutur Rahmad.

Tak pelak, pelaku pun kebingungan lantaran aksinya kepergok dan akhirnya ia berhasil ditangkap oleh warga sekitar masjid. Tak hanya itu, sejumlah warga yang kesal pun berulang kali melayangkan bogem mentahnya ke arah pelaku.

Warman (53) pada wartabromo mengatakan, dirinya sebenarnya telah mengawasi gerak gerik pelaku yang datang kemasjid namun tidak melaksanakan sholat. Pelaku tersebut langsung tiduran di teras masjid. Kecurigaan warga mulai muncul lantaran di masjid Al-Muttakin sudah sering terjadi pencurian barang bawaan para pengunjung.

“Saya merasa tidak enak dengan kehadiran pelaku, makanya saya awasi terus” tutur Warman.

Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang berpenampilan macho itu datang menggunakan sepeda motor honda Spin nopol N-6260-XL. Ia berpura-pura tidur dan tidak melaksanakan sholat sebagaimana orang yang datang ke masjid pada umumnya.

Sementara itu, atas kejadian ini pihak Polsek Pandaan mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus pencurian ini.

“Kita masih melakukan pemeriksaan, pelaku diancam pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara ” terang kanitreskrim Polsek Pandaan, Ipda Joko Sutrisno. (ryn/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.