Bangil (wartabromo) – Berdalih bisa memberikan modal usaha bagi para anggotanya hingga mencapai Rp 1 milyar. Dua orang oknum guru di Pandaan dan Gempol dilaporkan ke polisi telah melakukan tindak penipuan kepada 68 anggota bisnisnya.
Aksi penipuan berkedok investasi oleh sebuah perusahaan perseoran terbatas tersebut terkuak setelah seorang pelapornya yang diketahui bernama Indra Yunianto menanyakan tindak lanjut atas laporannya ke Mapolres Pasuruan, Senin (2/6/2014).
Menurut Indra, pihaknya ingin menanyakan perkembangan pelaporan yang telah disampikannya bersama tiga orang temannya yakni Fahrul Arifin, Budi Mulyono dan Winarko pada tanggal 26 mei 2014 lalu. Pasalnya, pihaknya mengaku sangat dirugikan dengan janji-janji manis yang disampaikan oleh kedua oknum guru berinisial MY (seorang guru Matematika di salah satu SMP di Pandaan ) dan MN ( seorang guru di salah satu SD Negeri di Gempol) selama ini.
“Kami sudah capek dengan janji yang diucapkan oleh mereka, dimana tak ada satupun janji tersebut direalisasikan,” ujar Indra.
Dijelaskannya, kedua oknum guru tersebut mendirikan sebuah Perusahaan Perseroan di daerah Pandaan. Saat itu, keduanya kerap melakukan presentasi di berbagai tempat untuk meyakinkan orang agar ikut bergabung dengan bisnis investasi miliknya. Setiap orang yang ikut dalam jaringan bisnisnya wajib menyetorkan dana Rp. 29 juta dan dijanjikan akan memperoleh pendidikan singkat atau workshop terkait bisnis pewaralaba. Selain itu, setiap anggota juga dijanjikan akan mendapatkan modal usaha mulai Rp. 10 juta sampai Rp.1 miliar.
Sayangnya, setelah sekitar 68 orang anggotanya telah menyetorkan uang yang diminta tersebut. Janji untuk mendapatkan pelatihan atau workshop di salah satu hotel di Tretes atau pun mendapatkan modal usaha tidak pernah diterima oleh para anggotanya.
Melihat gelagat kurang baik, sejumlah orang yang sudah terjaring sebagai anggota pun mendatangi kantor keduanya di daerah Pandaan untuk menanyakan kejelasan investasi yang telah mereka setorkan. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang memuaskan, kedua oknum guru itu justru tak terlihat di kantornya bahkan selalu menghindar.
Keduanya baru berjanji akan segera mengembalikan uang anggota pada tanggal 10 Mei 2014, setelah dilayangkan disomasi. Namun janji tersebut sampai sekarang tak pernah ditepati.
“Hari ini, kami menanyakan kelanjutan laporan terdahulu serta memberikan alat bukti baru yakni pemalsuan KTP dan tanda tangan ke 68 anggota yang dilakukan oleh pelaku termasuk legalitas Perusahaan pelaku,” jelasnya.
Semenatara itu, menanggapi permintaan tindak lanjut laporan dugaan penipuan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP.Ricky Purnama melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP. Agus I Supriyanto menjelaskan jika pihaknya membenarkan adanya laporan yang telah masuk terkait tindak pidana penipuan berkedok investasi. Namun hingga kini masih perlu mengumpulkan beberapa alat bukti baru.
“Kita masih mengumpulkan beberapa alat bukti,”ujarnya. (gnr/yog)