Pasuruan (wartabromo) – Sidang gugatan yang dilayangkan Partai Hanura ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan terus berlanjut. DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan berencana akan menyiapkan 15 orang saksi dalam sidang MK dengan agenda sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi yang rencananya akan digelar pada Rabu (4/6/2014) besok.
“Kita akan menyiapkan sebanyak 15 orang saksi dari Pasuruan untuk sidang Rabu (4/6/2014) besok,” ujar Agus Jalaludin, salah seorang caleg asal Partai Hanura yang getol mengawal gugatan ke MK tersebut, Senin (2/6/2014).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh Partai Hanura dengan termohon Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, Nafi’udin Fadhol diterima setelah melalui proses perbaikan. Dalam materi gugatannya Partai Hanura melalui dua kuasa hukumnya yakni Kristiawanto dan Sururudin mengajukan keberatan dan pembatalan atas keputusan KPU no 411/Kpts/KPU/ Thun 2014 tentang penetepan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provoinsi, DPRD Kabupaten Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014.
Ada sebanyak delapan point dugaan pelanggaran dan kecurangan selama proses pemilihan umum legislatif yang terjadi di Kabupaten Pasuruan yang dijadikan materi gugatan diantaranya pelanggaraan penggelembungan suara di Kecamatan Pohjentrek, pelanggaran di Kecamatan Gondang Wetan, pelanggaran berupa penyuapan 13 PPK se-Kabupaten Pasuruan, pelanggaran di TPS 14 Jurang Peleng II, Pelanggaran saat pemilihan legislatif DPR RI dn DPRD Kabupaten Pasuruan. Pelanggaran pada saat pelaksanaan rekapitulasi, pelanggaran berupa ditemukannya kotak suara tidak bersegel kosong (tanpa isi) bahkan kotak suara hilang, serta pelanggaran prosedur oleh KPU Pasuruan ketika proses rekapitulsi perolehan suara tingkat Kabupaten Pasuruan.
“Kecurangan-kecurangan tersebut merugikan perolehan suara sah kita. Rabu, semua bukti-bukti dugaan pelanggaran itu akan kita sampaikan di persidangan,” tegas Agus.
Tak hanya melayangkan gugatannya ke MK, Aliansi Lintas Parpol melalui Partai Hanura juga melaporkan sejumlah pelanggaran selama proses pileg di Kabupaten Pasuruan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu. Sayangnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan progress terkait laporan tersebut.
“Kita sudah sampaikan gugatan ke DKPP untuk KPU Kabupaten Pasuruan. Tapi hingga saat ini belum ada kabarnya,”tambah Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, M. Ridwan.
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Pasuruan selaku penyelenggara pemilu dianggap tidak menjalankan rekomendasi hitung ulang yang disampaikan oleh Bawaslu Jatim beberapa waktu lalu. Pasalnya, mereka hanya menjalankan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh KPU Propinsi Jawa Timur dan melaksanakannya berupa hitung rekap di beberapa kecamatan. (yog/yog)