Pasuruan (wartabromo) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan sebagai pihak pelapor mempertanyakan lambatnya proses hukum kasus dugaan suap yang melibatkan 13 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan caleg Gerindra Agustina Amprawati. Panwaslu menilai berkas yang dilimpahkan ke polisi sudah sangat lengkap sehingga polisi seharusnya bisa segera meningkatnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kasus ini sangat mudah karena sudah ada bukti dan pengakuan dari kedua belah pihak. Kasus yang kami limpahkan sudah setengah matang, pemberi dan penerima suap sudah mengakui, barang bukti sudah diberikan. Tentunya mudah,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Rabu (21/5/2014).
Panwaslu melimpahkan berkas pada 24 April 2014 lalu. Namun proses hukum kasus yang mencoreng lembaga penyelenggara pemilu ini belum menunjukkan kemajuan. Menurut Suryono, pihaknya selama ini terus memantau proses penyelidikan dan mengharapkan polisi bekerja cepat menuntaskan kasus tersebut.
“Selain sudah menjadi perhatian publik juga agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum terutama terkait penyelenggaraan pemilu. Apalagi ini mau Pilpres,” tandas Suryono.
Pihaknya menunggu hingga satu minggu kedepan. Jika tetap tak ada kemajuan pihaknya bisa saja melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum lain, termasuk KPK. Apalagi ia sudah ditagih Bawaslu terkait perkembangan kasus suap tersebut.
“Jika tak ada perkembangan kami akan minta diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Tidak menutup kemungkinan lapor KPK,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Rencananya pihaknya akan memeriksa kembali 13 oknum PPK dan Agustina.
Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. (fyd/fyd)