Purwosari (wartabromo) – Buntut dipecatnya 13 oknum PPK di 13 Kecamatan yang dididuga terlibat kasus suap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, membuat KPU Kabupaten Pasuruan melakukan pengisian kekosongan satu kursi Ketua atau anggota PPK di masing-masing kecamatan menyusul agenda pemilihan Presiden dan wakil Presiden 9 Juli mendatang.
Salah satu diantara Pengganti antar waktu (PAW) tersebut yakni pergantian kursi ketua PPK Kecamatan Purwosari yang sebelumnya dijabat oleh Imam Taufiq kini akan ditempati oleh Ketua Panwaslu Kecamatan setempat, Ahmad Soleh.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, saat dikonfirmasi wartabromo membenarkan jika salah satu anggotanya kini memilih untuk menggantikan posisi Ketua PPK yang diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi dari caleg DPRD Propinsi asal Partai Gerindra Agustina Amprawati tersebut.
“Ya benar, karena ada permintaan dari camat Purwosari dan permintaan 4 anggota PPK Purwosari melalui Camat. Kami Kabulkan permintaan camat Purwosari,” ujar Suryono, Minggu (18/5/2014).
Menurutnya, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Panwaslu Kabupaten Pasuruan.
“Surat pengunduran diri dari Soleh sudah kami terima dan kami setujui,” tambah pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.
Dirinya berharap dengan pengalaman yang didapatkan dari Panwascam, anggotanya tersebut bisa memberikan warna tersendiri sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya tentang integritas penyelenggara pemilu.
Tak hanya melakukan proses PAW posisi Ketua lantaran pemecatan oleh DKPP. Kecamatan Purwosari juga melakukan proses pergantian seorang anggota PPK-nya, Endro Sutrisno (anggota PPK) diganti oleh Ketua PPS di daerah setempat, Usman lantaran yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dengan alasan sebagai pejabat Pendamping Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, proses pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) 13 oknum PPK di 13 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (19/5/2014) besok sekitar pukul 14.00 wib.
Untuk diketahui, 13 oknum PPK di Kabupaten Pasuruan yang diduga terlibat kasus suap diberhentikan tetap (dipecat) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka dilaporkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan lantaran diduga telah menerima sejumlah uang jutaan rupiah dari caleg asal Partai Gerindra Agustina Amprawati. (yog/yog)